Kamis, 17 Desember 2009

PNS Yang Akan Memasuki Usia Pensiun dapat Pembekalan


Sanggau, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Sanggau bersama dengan PT. Taspen rabu (16/12) kemarin menyelenggarakan pembekalan (sosialisasi) kepada PNS yang akan memasuki usia pensiun di kabupaten Sanggau tahun 2009.
Berdasarkan laporan ketua panitia penyelengara Thambie Chrisantus, S. Sos. menyampaikan maksud dan tujuan penyelenggaraan pembekalan kepada PNS yang akan memasuki usia pensiun di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau antara lain dalam rangka penyebaran informasi secara menyeluruh tentang program PT. Taspen (Persero) selain itu agar pelayanan pensiun pegawai negeri sipil dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, jumlah, tempat dan tepat administrasi selanjutnya agar PNS yang akan memasuki usia pensiun dapat mempersiapkan diri menghadapi masa persiapan pensiun terutama berkaitan dengan penyiapan administrasi pengusulan SK Pensiun dan agar PNS yang akan memasuki usia pensiun dapat mengetahui apa saja Hak dan Kewajiban yang dimiliki setelah pensiun.
Waktu kegiatan dilaksanakan satu hari mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 yang bertempat diruangan musyawarah lantai II kantor bupati sanggau. Sedangkan peserta berjumlah 100 orang yakni para pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah kabupaten sanggau yang telah memasuki pensiun pada tahun 2010 dan 2011. Laporan ketua panitia tersebut diwakili oleh Sekretaris BKD Juanda Abdulah, S.Sos.
Bupati Sanggau dalam hal ini diwakili oleh Kepala BKD kabupaten sanggau Thambie Chrisantus, S. Sos. Saat membuka pembekalan Menyampaikan undang-undang 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian secara tegas menjelaskan bahwa usia pensiun bagi seorang pegawai negeri sipil adalah 56 tahun, untuk setiap pegawai negeri sipil khususnya dalam jabatan struktural baik yang menduduki eselon maupun tidak (staf) terkecuali pada jabatan struktural tertentu dan jabatan fungsional yang memungkinkan hingga batas usia 60 tahun atau bahkan lebih.
Melihat kenyataan obyek selama ini, dalam menghadapi kondisi dan situasi memasuki masa pensiun dalam konteks ini pegawai negeri sipil, bebagian besar diantaranya belum mempunyai kesiapan, pensiun menjadi pengalaman traumatik yang penuh dengan kecemasan dan ketakutan. Hal tersebut dikarenakan adanya kekuatiran yang terus menerus mengenai berbagai permasalahan tentang : bagaimana menjalani hidup dengan menghasilkan yang lebih sedikit dengan kebutuhan yang tidak berkurang, apalagi dengan harga barang kebutuhan yang semakin tinggi, selanjutnya bagaimana harus mengisi waktu dan dimana akan menemukan kepuasan kerja selapas pensiun dan kekuatiran akan hilangnya kekuasaan, jabatan, status juga ketentraman yang konstan serta kekuatiran akan hilangnya pengaruh dan kendali.
Masa mencapai batas usia pensiun bukanlah akhir dari segalanya namun merupakan suatu anugrah yang luar biasa dari Tuhan, dimana masih di berikan umur panjang sampai bisa melewati batas usia pensiun, karna tidak semua orang bisa mendapatkan kesempatan tersebut. Dengan harapan walaupun sudah pensiun nantinya agar tetap menjadi bagian dari pemerintahan kabupaten sanggau yang senantiasa membantu pemerintah kabupaten sanggau untuk memajukan kabupaten sanggau kedepannya. ( Kardi Humas )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar